Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurus Medina Zein demi Meringankan Hukuman dari Dua Kasus Berbeda

Kompas.com - 13/09/2022, 07:38 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan terdakwa Medina Zein pada Senin (12/9/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli ITE, Bambang Pratama, untuk memberikan keterangan soal dua perkara yang menjerat Medina Zein.

Kasus tersebut adalah dugaan pencemaran nama baik Marissya Icha dan dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Baca juga: Hakim Ketua Nasihati Medina Zein agar Bijak Bermedia Sosial

Setelah persidangan tersebut selesai, majelis hakim PN Jakarta Selatan langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap Medina Zein sebagai terdakwa.

Bagaimana fakta persidangan tersebut? Berikut rangkuman Kompas.com.

Siasat ringankan hukum

Dalam persidangan, Lukman Azhari selaku kuasa hukum Medina kepada Bambang Pratama menyinggung soal kedudukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE di mata hukum.

Suami sekaligus kuasa hukum Medina Zein itu bertanya agar pendapat dari Bambang Pratama bisa meringankan hukum istrinya dari putusan majelis hakim nanti.

Kemudian Lukman Azhari bertanya, apakah penegak hukum harus berpedoman atau sepakat dengan SKB tersebut atau tidak.

Baca juga: Medina Zein Sebut Unggahan yang Diduga Cemarkan Nama Baik Bukan untuk Marissya Icha

"Iya betul, seharusnya (penegak hukum) mengikuti teknis itu (SKB)," tutur Bambang Pratama.

Kuasa hukum Medina Zein yang lain kemudian masuk ke dalam pertanyaan tentang dugaan ancaman pengeboman kliennya terhadap Uci Flowdea.

"Apakah bom itu termasuk ancaman?" tanya kuasa hukum Medina Zein.

"Kalau dilihat dari Pasal 27 Ayat 4 (ITE), bom itu tidak termasuk harta atau benda. Kalau bom dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat 4 (ITE), tidak bisa," tutur Bambang Pratama.

Selanjutnya setelah ditanya, Bambang Pratama juga memastikan bahwa Pasal 27 Ayat 4 yang disebutkan dalam SKB bisa dikaitkan dengan pasal yang lain apabila ditafsirkan secara sistematis.

Majelis hakim pun juga bertanya kepada Bambang Pratama soal SKB tersebut.

"Sebagai ahli, SKB kalau di pengadilan seperti apa?" tanya hakim.

Baca juga: Medina Zein Menangis Usai Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com