Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurus Medina Zein demi Meringankan Hukuman dari Dua Kasus Berbeda

Kompas.com - 13/09/2022, 07:38 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

"Izin Yang Mulia, itu tergantung pada hakim," kata Bambang Pratama.

Menurut pantauan Kompas.com, Medina Zein beserta kuasa hukumnya langsung tersenyum setelah mendengar jawaban dari Bambang Pratama.

Hanya curhat

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Medina Zein mengaku hanya curhat di Instagram Story soal kasus dugaan pencemaran nama baik Marissya Icha.

"Cuma curhat sama di media sosial," kata Medina Zein menjawab pertanyaan JPU.

Medina Zein mengaku tidak mengetahui istilah kata ani-ani, germo, hingga gadun seperti yang ada di dalam unggahan Instagram Story tersebut.

Baca juga: Soal Pencemaran Nama Baik Marissya Icha, Medina Zein Sebut Hanya Curhat di Media Sosial

"Saya juga tidak mengerti, tidak tahu jelas artinya," tutur Medina Zein.

Bukan untuk Marissya Icha

Medina Zein juga membela diri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Marissya Icha ini.

Kepada majelis hakim, Medina Zein mengaku bahwa unggahan yang diduga mencemarkan nama baik itu bukanlah untuk Marissya Icha.

"Iya, bukan (untuk Marissya Icha). Saya hanya meracau saja, Yang Mulia," ucap Medina Zein di kursi pesakitan.

Baca juga: Senyum Medina Zein Saat Dengar Jawaban Saksi Ahli ITE dari JPU

Ia mengaku, saat mengunggah dalam keadaan dipengaruhi obat-obatan.

Medina Zein menegaskan, dia memiliki penyakit bipolar.

Oleh karena itu, dia dalam waktu tertentu meminum obat untuk menenangkan penyakitnya.

"Saya ada bipolar, suka panik. Kalau panik, apa saja di-posting. Kalau sudah ingat, nanti malu sendiri. Tidak bisa disinggung sedikit," kata Medina Zein.

"Saya memang sering curhat di media sosial. Tapi, saya tidak menuju siapa pun, tidak me-mention siapa pun," ucap Medina Zein melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com