JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Doddy, diamankan polisi pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, atas dugaan penyalahgunaan psikotropika jenis pil Alprazolam.
Tak sendirian, Doddy diamankan bersama tersangka berinisial RAR yang merupakan rekan dekatnya.
Polisi menyita tujuh butir pil Alprazolam serta dua unit handphone dari tangan Doddy dan RAR.
Baca juga: Jadi Tersangka, Doddy Manajer BCL Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatan itu, mereka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. Berikut rangkuman Kompas.com:
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, Doddy mengaku kepada penyidik bahwa BCL tidak mengetahui dirinya menggunakan pil Alprazolam.
"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka bilang bahwa sang artis (BCL) sendiri tidak tahu kalau dia menggunakan (pil Alprazolam)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Doddy Manajer BCL Terjerat Kasus Dugaan Penyalahgunaan Psikotropika, Keluarga Ajukan Rehabilitasi
Diketahui, meski Doddy ditangkap, BCL tetap bakal manggung di Singapura dalam waktu dekat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce tidak menutup kemungkinan bahwa pihak penyidik bakal memanggil BCL.
"Terkait dengan diamankan terhadap dua tersangka, Doddy dan RAR, kami sudah melakukan beberapa kegiatan, penyidikan terhadap yang bersangkutan," ucap Pasma pada kesempatan yang sama.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Doddy Manajer BCL Konsumsi Pil Alprazolam
"Terkait keterkaitan BCL, masih pendalaman. Tidak menutup kemungkinan, kalau ada kemungkinan, kami akan melakukan pemanggilan," lanjutnya.
Zulpan mengungkap beberapa barang bukti yang disita penyidik dari tangan tersangka Doddy.
"Barang bukti adalah 7 butir pil Frixitas/Alprazolam. Masuk dalam psikotropika golongan 4. Serta ada dua unit handphone milik tersangka yang kami sita," ungkap Zulpan.
Baca juga: Rincian Barang Bukti dari Tangan Doddy Manajer BCL yang Disita Polisi
Zulpan menambahkan, Doddy membeli sendiri barang bukti berupa pil Alprazolam tersebut untuk kemudian dikonsumsi.
"Dia beli sendiri. Kami tidak berhenti sampai di situ, kami akan terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak tersebut," ucap Zulpan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengungkapkan bahwa keluarga dan kuasa hukum Doddy telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Baca juga: Manajer Mengaku BCL Tak Tahu Dirinya Konsumsi Psikotropika