Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajer Mengaku BCL Tak Tahu Dirinya Konsumsi Psikotropika

Kompas.com - 08/08/2022, 12:45 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengungkap beberapa fakta terkait penangkapan manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias Doddy.

Zulpan mengatakan, Doddy diamankan pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, atas dugaan penyalahgunaan psikotropika jenis pil Alprazolam.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, Doddy mengaku kepada penyidik bahwa BCL tidak mengetahui dirinya menggunakan pil Alprazolam.

Baca juga: Penampakan Doddy Manajer BCL Saat Hendak Jalani Pemeriksaan Kesehatan

"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka bilang bahwa sang artis (BCL) sendiri tidak tahu kalau dia menggunakan (pil Alprazolam)," kata Zulpan dalam rilis pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Namun, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce tidak menutup kemungkinan bahwa pihak penyidik bakal memanggil BCL.

"Terkait dengan diamankan terhadap dua tersangka, Doddy dan RAR, kami sudah melakukan beberapa kegiatan, penyidikan terhadap yang bersangkutan," ucap Pasma pada kesempatan yang sama.

Baca juga: Bukan dengan BCL, Polisi Pastikan Doddy Pakai Narkoba Bersama Temannya

"Namun terkait keterkaitan BCL, masih pendalaman. Tidak menutup kemungkinan, kalau ada kemungkinan, kami akan melakukan pemanggilan," lanjutnya.

Dalam rilis kasusnya, Doddy terlihat mengenakan kaus tahanan berwarna oranye.

Tak banyak bicara, Doddy hanya mengabarkan bahwa dirinya dalam keadaan baik.

"Alhamdulillah, baik," ujar Doddy.

Baca juga: Doddy, Manajer Bunga Citra Lestari Ditangkap karena Narkoba

Doddy telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.

Dari tangan Doddy, polisi menyita tujuh butir alprazolam yang merupakan psikotropika sejenis obat penenang.

Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, Doddy dinyatakan positif benzodiazepin.

Baca juga: Apa Itu Alprazolam yang Membuat Manajer BCL Ditangkap?

Berdasarkan keterangannya, Doddy mengonsumsi obat psikotropika agar mendukung aktivitas sehari-hari sebagai manajer artis yang menyita banyak waktu.

Atas perbuatannya, tersangka Doddy dan RAR dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com