JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengungkapkan bahwa keluarga dan pengacara Doddy telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Sebelumnya, manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) ini diamankan polisi pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, atas dugaan penyalahgunaan psikotropika.
"Sudah diajukan permohonan bagi tersangka untuk menjalani rehabilitasi oleh keluarga dan pengacara. Kita masih menunggu hasil asesmen," kata Akmal saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).
Sementara itu, Akmal menambahkan, pihaknya belum memanggil Bunga Citra Lestari untuk memberikan keterangan lantaran masih terus dilakukan pendalaman.
Baca juga: Polisi Jawab Kemungkinan Bunga Citra Lestari Diperiksa dalam Kasus Manajernya
"Pengembangan pihak lain kami masih melakukan pendalaman. Kita belum ada komunikasi ke sana (BCL). Kita tetap bergerak atas penyidikan ya," ungkap Akmal.
Diketahui, dari tangan Doddy, polisi menyita 7 (tujuh) butir pil Alprazolam dan dua unit telepon genggam.
"Barang bukti adalah 7 butir pil Frixitas/Alprazolam. Masuk dalam psikotropika golongan 4. Serta, ada dua unit handphone milik tersangka yang kami sita," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan.
Zulpan menambahkan, Doddy telah mengonsumsi obat golongan psikotropika tersebut sejak 2021.
"Katanya dia (Doddy) menggunakan sejak 2021 lalu. Jadi sudah setahun," tutur Zulpan.
Baca juga: Kronologi Manajer Bunga Citra Lestari Diciduk Polisi karena Dugaan Narkoba
Tak sendirian, Doddy diamankan bersama teman dekatnya yang bernisial RAR.
"Ada 2 tersangka, satu inisian MID alias Doddy, satu lagi rekan dekat RAR alias Ronal. Hanya berdua, mereka teman dekat. Kita baru melakukan pemeriksaan dua tersangka," kata Zulpan.
Doddy bersama RAR telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.
Berdasarkan keterangannya, Doddy mengonsumsi obat psikotropika agar mendukung aktivitas sehari-hari sebagai manajer artis yang menyita banyak waktu.
Atas perbuatannya, tersangka Doddy dan RAR dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta.
Baca juga: Manajer Bunga Citra Lestari Jadi Tersangka hingga Alasan Konsumsi Psikotropika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.