Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Medina Zein Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol Saat Tiba di Pengadilan

Kompas.com - 08/08/2022, 13:14 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Medina Zein akan menjalani sidang kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).

Pantauan Kompas.com, Medina Zein hadir di PN Jakarta Selatan pada pukul 12.33 WIB. Ia tampak dikawal seorang jaksa dan seorang polisi.

Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dititipkan di Polda Metro Jaya itu terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Meski ditutupi tote bag hijau, kedua tangan Medina Zein tampak diborgol.

Baca juga: Marissya Icha dan Uci Flowdea Akan Bersaksi di Sidang Medina Zein

Saat tiba, Medina Zein tidak banyak berbicara soal kasus yang tengah dihadapi.

Ia hanya berdoa agar persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU ini berjalan dengan lancar.

"Sehat, Alhamdulillah. Semoga sidangnya lancar," ujar Medina Zein dengan kepala yang terlihat menunduk, Senin.

Untuk diketahui, majelis hakim pada hari ini menggelar dua persidangan dengan terdakwa Medina Zein. Dua sidang tersebut merupakan perkara yang berbeda.

Baca juga: Hari Ini, Medina Zein Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik

Medina Zein mengaku siap berhadapan langsung dengan Uci Flowdea dan Marissya Icha sebagai orang yang dihadirkan saksi dari JPU pada hari ini.

"Siap (bertemu Uci Flowdea dan Marissya Icha)," tutur Medina Zein.

Sebagai informasi, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca juga: Klarifikasi Medina Zein soal Ancaman Pengeboman Rumah Uci Flowdea

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas bermerek tapi palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Namun Marrisya Icha mengeklaim mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Sementara, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2021 terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.

Baca juga: Sedang Ditahan karena Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Diperiksa Polisi soal Kasus Tas Hermes Palsu

Dalam laporan bernomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu, Medina Zein dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Uci menyatakan, penjualan tas branded merupakan pemicu dari kasus ini. Uci mengungkapkan dugaan ancaman yang diterima seperti rumahnya hendak dibom.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com