Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/07/2022, 07:37 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang setelah diperiksa selama lebih dari 24 jam di Polresta Serang Kota, Banten.

Adapun alasan Nikita Mirzani tak jadi ditahan adalah karena permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, salah satu pertimbangan Nikita Mirzani batal ditahan adalah karena faktor anak.

Baca juga: Batal Ditahan, Nikita Mirzani Dikenakan Wajib Lapor Seminggu Sekali

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa ibu NM masih harus mendampingi kedua putranya, maka penyidik mengakomodir permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap ibu NM," kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan Jumat (22/7/2022).

Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Fahmi Bachmid juga menjanjikan kepada pihak kepolisian bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan selanjutnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan Polisi

"Sudah menjamin kepada penyidik bahwa ibu NM akan kooperatif dalam kegiatan penyidikan ke depan," kata Shinto.

Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Sahabat Bujuk Arkana Pulang

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Nikita Mirzani: Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Harus Ikut Dipenjara

Terkait kasus ini, Nikita Mirzani kemudian ditangkap pada Kamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani ditangkap saat tengah berada di sebuah mal kawasan Jakarta Pusat bersama anaknya.

Nikita Mirzani dijemput paksa polisi karena dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan kasus yang dilaporkan Dito Mahendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com