Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berakhir Damai, Iko Uwais dan Rudi Sepakat Cabut Laporan

Kompas.com - 12/07/2022, 15:52 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa artis peran Iko Uwais dan seorang pria bernama Rudi sepakat untuk mencabut laporan masing-masing pihak.

Kesepakatan itu terjadi setelah keduanya memutuskan untuk berdamai.

"Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," tutur Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Selain Iko Uwais, Ini Deretan Artis yang Pernah Terlibat Kasus Dugaan Pengeroyokan

Zulpan menjelaskan, penyidik mempertemukan mereka berdua di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (11/7/2022) pukul 22.00 WIB.

Penanganan mediasi terhadap keduanya ini dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi sesuai dengan Perpol Kapolri tentang Restorative Justice.

"Telah dilakukan pertemuan, kurang lebih pukul 22.00 WIB, bertempat di Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dalam rangka media atas kasus yang dilaporkan Rudi dengan terlapor Iko Uwais," ucap Zulpan.

Baca juga: Dugaan Pengeroyokan yang Libatkan Iko Uwais Naik ke Penyidikan dan Belum Ada Upaya Damai

"Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak, yaitu menemukan titik temu perdamaian," ujar Zulpan melanjutkan.

Oleh karena itu, kata Zulpan, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota tidak menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi setelah diduga memukul seorang pria berinisial Rudi.

Baca juga: Penyidik Belum Dapat Tembusan dari Iko Uwais dan Rudi untuk Berdamai

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Tidak terima dengan hal tersebut, Iko Uwais melaporkan Rudi dan istrinya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Baca juga: Kembali Diperiksa di Polres Bekasi, Iko Uwais Masih Berstatus Saksi

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com