Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iko Uwais dan Rudi Sepakat Damai dalam Kasus Dugaan Pemukulan

Kompas.com - 12/07/2022, 15:51 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan perseteruan antara Iko Uwais dengan seorang pria bernama Rudi berakhir dengan damai.

Kasus ini menemukan titik terang setelah penyidik mempertemukan mereka berdua di Polres Metro Bekasi pada Senin (11/7/2022) pukul 22.00 WIB.

"Telah dilakukan pertemuan, kurang lebih pukul 22.00 WIB, bertempat di Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dalam rangka media atas kasus yang dilaporkan Rudi dengan terlapor Iko Uwais," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Selain Iko Uwais, Ini Deretan Artis yang Pernah Terlibat Kasus Dugaan Pengeroyokan

"Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak, yaitu menemukan titik temu perdamaian," ujar Zulpan melanjutkan.

Zulpan menjelaskan, penanganan mediasi terhadap keduanya ini dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi sesuai dengan Perpol Kapolri tentang Restorative Justice.

Oleh karena itu, kata Zulpan, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi tidak menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Baca juga: Dugaan Pengeroyokan yang Libatkan Iko Uwais Naik ke Penyidikan dan Belum Ada Upaya Damai

"Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," tutur Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi setelah diduga memukul seorang pria berinisial Rudi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Penyidik Belum Dapat Tembusan dari Iko Uwais dan Rudi untuk Berdamai

Tidak terima dengan hal tersebut, Iko Uwais melaporkan Rudi dan istrinya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com