Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Gana-gini yang Jadi Perkara Cerai Seruni dan Ronal Surapradja

Kompas.com - 30/06/2022, 19:33 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Seruni Purnamasari, Abdul Hamim Jauzie sedikit mengungkapkan rincian harta gana-gini yang menjadi permasalahan dalam perkara cerai kliennya dengan Ronal Surapradja.

Abdul mengatakan, harta gana-gini tersebut berupa sejumlah tanah beserta bangunan hingga dua sepeda motor dan dua mobil.

"Tanah ini tidak hanya ada di Jakarta Selatan, ada juga di Tangerang Selatan. Jadi, dari delapan tanah, satu di Jakarta Selatan, tujuh di Tangerang Selatan. Sehingga, yang tujuh itu akan meminta bantuan PA Tigaraksa untuk memeriksa," tutur Abdul saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

Untuk satu tanah yang ada di Jakarta Selatan, Abdul berujar, objek tersebut saat ini sedang ditempati Ronal Surapradja.

Baca juga: Putusan Sela Perkara Cerai Dibacakan, Harta Gana-gini Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari Bakal Diperiksa

Abdul berujar, sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela karena ada gugatan rekonvensi yang diajukan kliennya.

"Pembacaan penetapan tentang objek harta gana-gini apa saja yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan setempat," ujar Abdul.

Tujuan dilakukan pemeriksaan tersebut untuk memastikan apakah objek yang dimaksud dalam gugatan rekonvensi Seruni ada atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, Ronal Surapradja mengajukan permohonan cerai terhadap Seruni Purnamasari pada 21 Maret 2022.

Baca juga: Bukti Baru Persidangan Ronal Surapradja dan Seruni, Adanya Kebohongan hingga 3 Bulan Tak Jenguk Anak

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menegaskan, Ronal Surapradja hanya ingin cerai dan tidak mempersoalkan hak asuh anak maupun harta gana-gini.

Adapun Ronal Surapradja menikah dengan Seruni Purnamasari pada 25 Mei 2008 setelah berpacaran selama lima tahun.

Dari pernikahannya, Ronal Surapradja dan Seruni sejauh ini telah dikaruniai dua anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com