JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris peran Tamara Bleszynski secara diam-diam telah melapor ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset properti.
Laporan bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR itu didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Tamara, Djohansyah dari kantor advokat Djohansyah & Partners.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa Tamara melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Teuku Rassya Sedih Tamara Bleszynski Ditipu Belasan Miliar Rupiah
Adapun pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa laporan Tamara Bleszynski itu sudah dimasukkan sejak 6 Desember 2021.
Sementara, dihubungi terpisah, kuasa hukum Tamara, Djohansyah, membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan polisi.
Baca juga: Rugi Belasan Miliar Rupiah, Tamara Bleszynski: Saya Sudah Belasan Tahun Menderita
Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh soal kasus kliennya.
"Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja," kata Djohansyah saat dihubungi wartawan, Minggu (19/6/2022).
Sebelumnya, pada Oktober tahun lalu Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya.
Pada saat itu, sambil menangis, mantan istri Mike Lewis ini menyebut dirinya menjadi korban penggelapan dengan kerugian hingga miliaran rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.