Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Iko Uwais

Kompas.com - 14/06/2022, 06:54 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ivan Adhitira menegaskan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka soal kasus pemukulan yang diduga melibatkan aktor Iko Uwais.

Sebagai informasi, Iko Uwais bersama kerabatnya, Firmansyah dilaporkan dalam kasus dugaan pemukulan terhadap seorang pria bernama Rudi.

"Belum, kita masih melakukan penyelidikan. Artinya, kita kedepankan azas praduga tak bersalah," ucap Ivan Adhitira saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (13/6/2022).

Hingga saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Rudi, dan dua saksi lainnya yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga: Berbuntut Pemukulan, Iko Uwais Diduga Kurang Bayar Jasa Interior Rp 150 Juta

Peristiwa pemukulan terhadap tetangga Iko Uwais itu terjadi di cluster Vernonia Residence, Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (11/6/2022).

"Makanya, para pihak kami panggil untuk dimintai keterangannya. Apabila betul peristiwa tersebut dan memenuhi unsur pidana, maka kita naikkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," kata Ivan Adhitira.

Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah atas dugaan penganiayaan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6/2022).

Semua ini berawal dari Iko Uwais yang menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Namun, Iko Uwais diduga baru membayar setengah harga dari kesepakatan.

Baca juga: Besok, Iko Uwais Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Penganiayaan

Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais.

Hanya saja, pesan Rudi ini tidak direspons oleh Iko Uwais.

Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil.

Iko Uwais yang melihat Rudi langsung memanggil mereka dengan cara berteriak dan tepuk tangan.

Kemudian, Iko Uwais, Audy Item, dan Firmansyah menghampiri Rudi bersama istri. Di sana terjadi percekcokan yang berujung pada dugaan penganiayaan.

Baca juga: Polisi Tegaskan Iko Uwais Tak Dipengaruhi Alkohol Saat Pukul Korban

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com