Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Sahroni Sebut Adam Deni 13 Hari Buat Unggahan yang Menyindirnya

Kompas.com - 06/04/2022, 18:50 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik tanpa izin dengan terdakwa Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).

Dalam kesaksiannya, Ahmad Sahroni mengaku bahwa kolega dan saudaranya jadi bertanya-tanya karena adanya unggahan Adam Deni.

Diketahui, Adam Deni mengunggah kwitansi jual beli sepeda antara Ahmad Sahroni dengan Ni Made Dwita Anggari.

“Banyak pertanyaan dari semua kolega dan saudara. Pertanyaan tentang apa yang mereka upload di Instagram,” kata Ahmad Sahroni di PN Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang, Adam Deni: Ini Momen yang Saya Tunggu

Ahmad Sahroni mengatakan, ia banyak ditanya oleh kolega dan saudaranya karena narasi yang dibuat Adam Deni di unggahan tersebut.

“Narasi ancaman melaporkan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi) dan KPK,” ucap Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni mengatakan, Adam Deni selama 13 hari berturut-turut menyindir dirinya di Instagram.

“13 hari berturut-turut (Adam Deni posting). Saya merasa postingan itu menyindir saya,” ujar Ahmad Sahroni.

Baca juga: Adam Deni Minta Maaf Lagi ke Ahmad Sahroni di Ruang Sidang

Sampai hari ke-13, Ahmad Sahroni melihat unggahan Adam Deni menyantumkan namanya. Oleh karena itu, ia langsung melaporkan Adam Deni.

“13 hari saya menunggu bersangkutan. Setelah nama saya ada (di-postingan Adam Deni) langsung saya laporkan (ke polisi),” tutur Ahmad Sahroni.

Diketahui, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta didakwa dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP .

Baca juga: Soal Laporan Adam Deni, Sahroni: Bukan karena Saya Wakil Komisi III DPR Menindas Rakyat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com