JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, musisi Muhammad Fauzan Lubis, akan menjalani rehabilitasi narkoba di BNNP DKI Jakarta mulai hari ini, Rabu (30/3/2022).
Kepala Unit I Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari mengatakan, rekomendasi tersebut didapat berdasarkan hasil asesmen yang telah dijalani pria yang akrab disapa Ojan itu beberapa waktu lalu.
“Kami akan membawa saudara Fauzan ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama tiga bulan,” ujar Harry di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis, Berharap Direhabilitasi
Harry mengatakan, Fauzan direkomendasikan untuk direhab karena selama pemeriksaan, ia masih terindikasi sebagai pengguna, bukan pengedar.
“Yang bersangkutan sampai saat ini selama pemeriksaan masih (dikategorikan) pengguna narkotika, belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum untuk dilakukan rehab oleh asesmen terpadu,” kata Harry.
Untuk proses hukum, Harry enggan berkomentar banyak.
Baca juga: Jalani Proses Asesmen untuk Rehabilitasi, Fauzan Lubis Tampil Santai dengan Gaya Modis
Harry mengatakan, ia akan menyampaikan lebih lanjut terkait proses hukum Fauzan setelah proses rehabilitasi ini.
"Nanti kami sampaikan lebih lanjut lagi," tuturnya.
Fauzan diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif menggunakan ganja pada 17 Maret 2022.
Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.
Baca juga: Ajukan Rehabilitasi, Fauzan Lubis Berharap Bisa Segera Pulih
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.
Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.
Hasil tes urine Fauzan positif THC (kandungan dalam ganja).
Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.