Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis, Akan Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 3 Bulan

Kepala Unit I Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari mengatakan, rekomendasi tersebut didapat berdasarkan hasil asesmen yang telah dijalani pria yang akrab disapa Ojan itu beberapa waktu lalu.

“Kami akan membawa saudara Fauzan ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama tiga bulan,” ujar Harry di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).

Harry mengatakan, Fauzan direkomendasikan untuk direhab karena selama pemeriksaan, ia masih terindikasi sebagai pengguna, bukan pengedar.

“Yang bersangkutan sampai saat ini selama pemeriksaan masih (dikategorikan) pengguna narkotika, belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum untuk dilakukan rehab oleh asesmen terpadu,” kata Harry.

Untuk proses hukum, Harry enggan berkomentar banyak.

Harry mengatakan, ia akan menyampaikan lebih lanjut terkait proses hukum Fauzan setelah proses rehabilitasi ini.

"Nanti kami sampaikan lebih lanjut lagi," tuturnya.

Fauzan diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif menggunakan ganja pada 17 Maret 2022.

Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Hasil tes urine Fauzan positif THC (kandungan dalam ganja).

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/30/135057966/vokalis-sisitipsi-fauzan-lubis-akan-jalani-rehabilitasi-narkoba-selama-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke