JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil asesmen tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, sudah diterima Polres Metro Jakarta Barat.
Hasilnya, pelantun “Alkohol” ini mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi narkoba.
“Kemarin sore, kami sudah menerima hasil rekomendasi asesmen dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,” kata Kepala Unit I Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari di Polres Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).
Hasil asesmen itu merekomendasi tersangka Fauzan Lubis untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Baca juga: Vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis, Berharap Direhabilitasi
Fauzan Lubis disebut akan mulai menjalani rehabilitasi pada hari Rabu ini.
“Oleh karena itu, kami akan membawa saudara Fauzan ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama tiga bulan,” ucap Harry.
“Ya, rehabilitasi selama tiga bulan di BNNP DKI Jakarta,” kata Harry menegaskan.
Harry mengatakan, Fauzan Lubis mendapat rekomendasi rehabilitasi karena dianggap sebagai pengguna narkoba jenis ganja, bukan sebagai pengedar.
“Yang bersangkutan sampai saat ini selama pemeriksaan masih pengguna narkotika. Belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum untuk dilakukan rehab oleh asesmen terpadu. Jam 11.00 WIB kami akan jalan ke BNNP DKI Jakarta,” tutur Harry.
Baca juga: Persetujuan Rehabilitasi Fauzan Lubis Sisitipsi Menunggu Hasil Asesmen BNNP
Diberitakan sebelumnya, Fauzan Sisitipsi diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.
Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.
Berdasarkan hasil tes urine, Fauzan Lubis dinyatan positif menggunakan ganja
Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Fauzan Lubis Sempat Minum Kopi Ganja di Bekasi, Polisi: Masih Kami Dalami
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.