Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni: Kondisi Saya Sehat, Berat Badan Naik 5 Kilogram

Kompas.com - 21/03/2022, 18:12 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni mengaku kini kondisi kesehatannya cukup baik selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Adam Deni bahkan mengaku berat badannya baik selama dalam tahanan.

"Kondisi saya sekarang sehat, dan berat badan saya naik 5 kilogram," kata Adam Deni saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Di sisi lain, pria bernama asli Adam Deni Gearaka itu mengaku telah menimba pelajaran berarti atas kasusnya kali ini.

Baca juga: Adam Deni Anggap Ada Beberapa Keanehan dalam Kasusnya dengan Ahmad Sahroni

"Sekarang saya menganggap ini sebagai teguran saya. Karena saya merasa lupa dengan Allah SWT sebelum ini. Saya jadi rajin shalat 5 waktu, terus saya juga sudah terus bersyukur," lanjutnya.

Di rutan, Adam Deni mengaku telah bertemu dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz.

"Saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik. Ada Edy Mulyadi, tambahan lagi ada Indra Kenz, Bang Ferdinand Hutahaean, dan Doni Salmanan," kata Adam Deni.

"Jadi kita berteman semua," lanjut Adam Deni.

Baca juga: Jerinx Divonis Setahun Penjara, Adam Deni: Ya Alhamdulillah

Diketahui, kasus Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Adam Deni telah didakwa karena dinilai jaksa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Adapun dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Di Tahanan, Adam Deni Sebut Jadi Berteman dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com