JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan terdakwa Olivia Nathania masih berlanjut di meja hijau.
Pada Kamis (10/3/2022), Olivia Nathania memberikan keterangan dalam persidangan di hadapan kepada Hakim Ketua Abu Hanifah serta dua hakim anggota lainnya, Joni Kondolele dan Kamijon.
Tidak ada satu pun saksi meringankan yang hadir untuk Olivia Nathania dalam sidang tersebut.
Baca juga: Sempat Berkelit, Olivia Nathania Akhirnya Akui Selenggarakan CPNS Lewat Jalur Ilegal
Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, mengatakan, pihaknya sudah berusaha menghadirkan saksi.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi tidak ada saksi yang hadir, Yang Mulia," kata Andy Mulia Siregar kepada Hakim Ketua Abu Hanifah, Kamis.
Setelah berdiskusi, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan Olivia Nathania sebagai terdakwa.
Baca juga: Olivia Nathania Terima Uang Rp 25 Juta Per Orang dari Korban CPNS Bodong
Meski sempat berkelit dan tidak menjawab sesuai konteks pertanyaan, Olivia Nathania akhirnya mengakui secara langsung telah menyelenggarakan perekrutan CPNS lewat jalur ilegal.
Pernyataan ini Olivia Nathania ucapkan setelah kuasa hukumnya yang lain, Susanti Agustina, meminta anak penyanyi Nia Daniaty itu berkata jujur di dalam persidangan.
"Jujur ya, saya minta jujur. Ini tes CPNS atau lewat jalur belakang? Jujur, ini kamu harus jujur. Nyawa kamu di sini," tanya Susanti kepada Olivia Nathania.
Baca juga: Olivia Nathania Nangis Saat Ditanya Hakim soal Perekrutan CPNS Bodong
"Iya, lewat belakang," ucap Olivia Nathania menjawabnya.
Olivia Nathania juga mengungkapkan penghasilan yang ia raup dari korban kasus CPNS bodong.
"Kurang lebih (Rp 500 juta). Saya terima (keseluruhan) Rp 25 juta per orang," kata Olivia Nathania.
Istri Rafly N Tilaar itu menuturkan, uang Rp 25 juta tersebut ia terima dari 11 korban yang mengikuti CPNS bodong ini.
Baca juga: Tak Satupun Saksi Meringankan Hadir di Sidang Olivia Nathania
Untuk sisanya, Olivia Nathania mengaku telah mengembalikan uang kepada Agustin dan Karnu sebagai orang yang dia sebut sebagai perantara.
Sebagai informasi, Agustin adalah guru SMA Olivia yang mengaku korban. Sementara Karnu merupakan orang yang melaporkan Olivia ke polisi.