Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kim Kardashian Resmi Sandang Status Lajang

Kompas.com - 05/03/2022, 10:06 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Los Angeles mengabulkan permintaan selebritas Kim Kardashian untuk dinyatakan lajang secara hukum pada Rabu (2/3/2022).

Diketahui, Kim Kardashian telah resmi bercerai dari rapper Kanye West setelah hampir delapan tahun menikah.

Kim Kardashian mengajukan gugatan cerai setahun lalu, karena adanya suatu masalah yang tidak dapat didamaikan dengan Kanye West.

Kanye West diketahui sempat keberatan usai digugat cerai dan secara terbuka meminta Kim untuk berdamai.

Baca juga: Hapus Nama West, Kim Kardashian Resmi Bercerai dengan Kanye

Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles Steve Cochran menyetujui gugatan Kardashian untuk bercerai melalui proses bifurkasi, yang memungkinkan perubahan status perkawinan sementara persoalan lain sedang ditangani.

"Pengadilan mengabulkan pemutusan status perkawinan," kata hakim dalam perintah tertulis yang dikeluarkan setelah sidang umum, dilansir dari Asiaone, Sabtu (5/3/2022).

Sementara itu, pihak Kanye West sama sekali belum menanggapi soal kabar tersebut.

Baca juga: Kim Kardashian dan Floyd Mayweather Digugat karena Promosi Token Kripto

Sebagai informasi, Kanye West dan Kim Kardashian menikah pada Mei 2014.

Kehidupan asmara mereka termasuk yang sering dibicarakan di Hollywood.

Pernikahan itu adalah yang pertama untuk Kanye West dan yang ketiga untuk Kim Kardashian.

Sebelumnya, Kardashian pernah menikah dengan pebasket Kris Humphries dan produser musik Damon Thomas.

Baca juga: Kim Kardashian Sebut Tak Ada Alasan Pertahankan Pernikahan dengan Kanye West

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com