JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah yang melibatkan nama aktor Jamal Mirdad telah dilimpahkan ke Polres Depok, Jawa Barat.
Pihak polisi telah menyusun jadwal memeriksa saksi.
Jamal Mirdad juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pelapor yang mengaku sebagai korban, Firdaus Nuzula pada 4 Februari lalu melapor ke Polda Metro Jaya, teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Jamal Mirdad Setelah Semua Saksi Diperiksa
Kini kasus ini sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Depok.
Kasatreskrim Polres Depok AKBP Yogen Heros mengatakan, ia sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk menyelidiki kasus ini.
“Setelah melakukan pelimpahan kemudian kami melakukan tindak lanjut terhadap masalah hukum tersebut. Sudah kami periksa beberapa saksi,” kata Yogen di Depok, Selasa (1/3/2022).
Selanjutnya kepolisian akan memeriksa lurah Sawangan lokasi TKP (tempat kejadian perkara) dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Kasus Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Depok, Polisi Segera Periksa Lurah dan BPN
“Nanti kami masih akan memeriksa beberapa lagi keterangan dari lurah setempat maupun dari BPN,” ucap Yogen.
Namun, Yogen tak bisa memastian ada berapa saksi yang akan dipanggil ke Polres.
Jamal Mirdad bakal dipanggil polisi untuk diperiksa setelah seluruh saksi diperiksa dan barang bukti terkumpul.
“Nanti setelah saksi, telah kami (periksa) semua baru kami panggil (Jamal Mirdad). Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kami panggil," ucap Yogen.
Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah oleh Jamal Mirdad
Adapun Firdaus Nuzula melapor karena ia membeli rumah dari Jamal Mirdad yang tahun 2015 seluas 150 meter persegi dengan nilai hampir Rp 490 juta.
Saat pembelian, status sertifikat rumah itu Akta Jual Beli (AJB) dan dijanjikan Jamal Mirdad bakal naik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, sampai sekadang sertifikat belum kunjung diberikan oleh Jamal Mirdad.
Firdaus juga sudah lima kali melayangkan somasi dan tidak ada jawaban.
Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.