Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamal Mirdad Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

Kompas.com - 25/02/2022, 19:58 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seseorang bernama Firdaus Nuzula melaporkan artis peran Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2022.

Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Baca juga: Sebelum Dilaporkan, Jamal Mirdad Disomasi 5 Kali tetapi Tidak Ada Tanggapan

Kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siradj, mengungkapkan ancaman hukuman penjara yang bakal diterima Jamal Mirdad atas kasus ini.

"Ancamannya berdasarkan pasal ya 4 tahun," ucap Mustolih saat ditemui di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (25/2/2022).

Kasus ini berawal saat Firdaus Nuzula ingin membeli rumah Jamal Mirdad dengan luas 150 meter persegi dengan harga Rp 490 juta pada 2015.

Baca juga: Polres Depok Akan Periksa Aktor Senior Jamal Mirdad Terkait Dugaan Penggelapan

Firdaus Nuzula mengeklaim sudah melunasi pembelian pada 31 Maret 2015 dengan total tiga kali pembayaran.

Pada saat pembelian, rumah tersebut masih status Akta Jual Beli (AJB) dan Firdaus Nuzula dijanjikan bakal menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) beberapa waktu ke depan.

"Sebelumnya tidak tahu bahwa itu adalah punya Pak JM, tapi kemudian setelah ditunjukkan dan punya Pak JM sebagai figure public, klien saya yakin dan secara legalitas aman," ucap Mustolih.

Baca juga: Rumah yang Sertifikatnya Diduga Digelapkan Jamal Mirdad Berlokasi di Sawangan Depok

Karena tidak ada kejelasan, Firdaus Nuzula melalui Mustolih melayangkan somasi sebanyak lima kali kepada Jamal Mirdad.

"Pada awalnya kami sudah memberikan somasi kepada JM sebanyak tiga kali pada rentang Agustus 2020 hingga awal 2021 tapi tidak mendapatkan respons," ucap Mustolih saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

"Kemudian, kami melayangkan kembali somasi sebanyak dua pada awal 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda," ujar Mustolih melanjutkan.

Hingga berita ini disiarkan, Kompas.com sudah meminta klarifikasi kepada Jamal Mirdad, namun belum ada tanggapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com