Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Angelina Sondakh Setelah Bebas Usai Dipenjara 10 Tahun

Kompas.com - 01/03/2022, 15:42 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti, mengungkap rencana ke depan kliennya setelah bebas dari penjara atas kasus korupsi.

Saat ini Angelina Sondakh masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Dia (Angelina Sondakh) enggak mau lagi ke dunia politik,” ujar Krisna Murti dihubungi Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Lebih lanjut belum ada rencana apa pun dari Angelina Sondakh, termasuk kembali ke dunia hiburan.

Baca juga: Angelina Sondakh Trauma Dengar Dunia Politik

Krisna berujar dalam waktu dekat Angie hanya ingin menghabiskan waktu dengan keluarga serta anaknya, Keanu Jabaar Massaid.

Selain itu, mantan Puteri Indonesia 2001 tersebut akan berziarah ke makam Adjie Massaid.

“Belum punya rencana apa-apa, yang pasti dia mau minta maaf sama opa oma lalu ingin bersama-sama dengan Keanu,” tutur Krisna.

Angelina Sondakh rencananya akan bebas pada pekan depan.

Baca juga: Jelang Bebas Setelah 10 Tahun Dipenjara, Angelina Sondakh Sulit Tidur

Namun, Krisna belum dapat memastikan tanggal Angie bebas.

Sebagai informasi, Angelina Sondakh awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.

Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Baca juga: Angelina Sondakh Bebas Minggu Depan

Namun saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sampai akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com