Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/03/2022, 13:24 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sekaligus politikus Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau biasa dikenal Angelina Sondakh akan bebas pada pekan depan.

Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti.

Krisna Murti juga menegaskan, proses administrasi kebebasan Angelina Sondakh sudah rampung.

“Dalam waktu dekat ini akan Insha Allah paling lambat minggu depan ya (bebas). Secara pengurusan administrasinya sudah beres semua berjalan lancar,” kata Krisna Murti saat dihubungi kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Hubungan Baik Reza Artamevia dengan Angelina Sondakh, Bekerja Sama Besarkan Anak

Kendati demikian, Krisna berujar, seharusnya Angelina Sondakh bisa bebas lebih cepat. Namun karena tak bisa membayar uang denda membuat Angelina Sondakh mesti lebih lama mendekam di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Ada kekurangan uang pengganti, ya kurang lebih sekitar Rp 4,5 miliar lah,” ujar Krisna lagi.

Lebih lanjut, Krisna juga mengabarkan kondisi Angie, sapaan Angelina Sondakh yang sudah menjalani 10 tahun hukuman penjara.

Sejauh ini, Krisna menyebut kondisi fisik Angie lebih baik. Namun untuk psikis, Krisna berujar, Angie lebih sering menangis menjelang bebas.

Baca juga: Reza Artamevia Ungkap Putra Angelina Sondakh Punya Panggilan Khusus Untuknya

“Artinya kalau secara fisik apapun beliau mantan Ratu Indonesia, pasti terlihat cantik lah, aura kecantikannya tuh tetap masih ada enggak pudar,” ungkap Krisna.

“Lalu secara suasana kebatinannya itu dalam menjelang kebebasannya, pikirannya bercampur aduk, sulit tidur,” tutur Krisna menambahkan.

Sebagai informasi, Angelina Sondakh menjadi tahanan KPK pada 2012 lalu. Angie tersangkut kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Angie terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.

Baca juga: Reza Artamevia Ungkap Hubungan Baiknya dengan Angelina Sondakh

Angelina Sondakh sempat mengajukan banding, tetapi membuat hukumannya lebih berat. Ia pun saat itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com