Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Tiga Alat Bukti, Jerinx Pertimbangkan Laporkan Balik Adam Deni

Kompas.com - 14/02/2022, 22:36 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Jerinx mengatakan memiliki beberapa bukti untuk melaporkan balik Adam Deni dan kekasihnya.

Rencana itu diungkap oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

"Setidak-tidaknya tiga bukti yang kami berikan. Keterangan catatan sidang kami para advokat, dan berita acara dari hakim panitera yang mencatat penyataan Adam Deni dan kekasihnya," kata Sugeng usai sidang Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Kuasa hukum Jerinx mengungkap, pihaknya mengantongi tiga alat bukti yang bakal melengkapi laporan tersebut.

Baca juga: Jerinx Mengaku Pernah Tawarkan Adam Deni Sebidang Tanah di Bali agar Cabut Laporan

"Pertama, pernyataan Adam Deni yang menyatakan perekaman meggunakan Asus yang ternyata bertentangan dengan hasil digital forensik. Kedua, kita punya bukti dua saksi ahli, dan kita punya bukti surat hasil digital forensik. Nah, itu ada tiga alat bukti," ucap Sugeng.

Meski begitu, pihak Jerinx ingin memikirkan baik-baik dulu soal rencana pelaporan balik tersebut dan tak ingin terburu-buru mengambil langkah.

"Kami ingin rumuskan dulu, enggak mau menggebu-gebu, ancam-ancam, kami mau merumuskan dulu," ujar Sugeng.

Baca juga: Jerinx Akui Stres Terjerat Kasus Hukum Lagi setelah Bebas dari Penjara

Diketahui, beberapa saksi yang dihadirkan pihak terdakwa Jerinx hari ini menyanggah semua tudingan dan dugaan pasal yang mendakwa Jerinx atas persoalannya dengan Adam Deni.

Dari saksi ahli filsafat hukum Petrus Belo, unsur pasal 29 UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang didakwakan kepada Jerinx diduga tak terpenuhi.

Selain itu, saksi ahli ITE yang bernama Agung Riandi juga menemukan perbedaan soal perangkat yang digunakan untuk merekam telepon berisi dugaan pengancaman dari Jerinx terhadap Adam Deni.

Baca juga: Di Sela Sidang, Jerinx Tunjukkan Foto Adam Deni kepada Majelis Hakim

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa pada Rabu (16/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com