Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Ungkap Perbedaan Alat Rekam Adam Deni yang Berisi Dugaan Pengancaman Jerinx

Kompas.com - 14/02/2022, 16:12 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang terdakwa musisi Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa berdasarkan permintaan pihak Jerinx.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah ahli ITE yang bernama I Gusti Ngurah Agung Riandi.

Baca juga: 2 Kali Tersandung Kasus Hukum, Jerinx Mau Bertobat demi Nora Alexandra

Dalam sidang, kuasa hukum Jerinx, Bli Gendo, sempat memastikan perangkat rekaman percakapan yang dipakai Adam Deni untuk merekam telepon dari Jerinx.

“Di sini ada tulisan writing aplication com.apple.voicememos, (elsyaR). Saya mau memperjelas saja, ada kata Elsya R itu menunjukan apa?” kata Gendo dalam sidang.

Agung Riandi membenarkan bahwa Elsya Rosana merupakan nama perangkat iPhone yang digunakan untuk merekam percakapan tersebut.

Baca juga: Jerinx Buka Suara soal Rencana Jalani Program Bayi Tabung bersama Nora Alexandra

“Itu menunjukkan nama dari perangkat tersebut. Iya betul (nama hostnya, Elsya Rossana),” ucap Agung.

Kuasa hukum Jerinx yang lain, Sugeng Teguh Santoso, langsung menanggapi hal tersebut.

Sugeng menyebut bahwa Adam dan Elsya telah memberikan keterangan palsu.

Baca juga: Jerinx Berjanji Berikan Kado Valentine Ini untuk Nora Alexandra

Dalam keterangan sebelumnya di persidangan, Elsya sebagai saksi Adam Deni mengaku bahwa rekaman itu diambil menggunakan perangkat Asus.

Sementara, dalam keterangan ahli, rekaman tersebut diambil menggunakan perangkat iPhone.

“Terkait keterangan saksi Elsya, kami mendapat beberapa fakta antara keterangan saksi dan ahli,” ucap Sugeng.

Baca juga: Hadiri Sidang, Jerinx Sedih Lewati Valentine Tanpa Nora Alexandra

“Mereka berdua merekam dengan Asus setelah iPhone mengalami gangguan, nah ini keterangan berbeda. Bagaimana kalau ada keterangan palsu di bawah sumpah?" tanya Sugeng kepada majelis hakim.

Meski demikian, hakim ketua menilai bahwa pihaknya tidak bisa banyak memberikan komentar.

“Silakan saja penasihat hukum memberikan tanggapannya atas kaitan dengan perkara ini,” tutur hakim ketua.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Kembali Jalani Sidang Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com