JAKARTA, KOMPAS.com - Eks kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad buka suara mengenai kesaksian ayah Jerinx SID, I Wayan Arjono, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, Jerinx menjadi terdakwa atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Sementara, I Wayan Arjono pada Rabu (9/2/2022) menjadi saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa karena hadir dalam perdamaian Adam Deni dengan Jerinx di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada November 2021.
Baca juga: Soal Surat Kerja Sama Dokter Tirta dan Adam Deni, Eks Kuasa Hukum Mengaku hanya Membuat Drafnya
“Kalau mengenai dugaan Rp 15 miliar dan Rp 10 miliar, Adam Deni kan sudah membuat laporan ke polisi. Kalau hal itu biarlah nanti ranah kepolisian sebagai penegak hukum dan Adam pun sudah memberikan bukti-bukti kepada kepolisian,” ujar Machi Achmad kepada Kompas.com, Kamis (10/2/2022).
Sebagai informasi, Adam Deni pernah melaporkan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (7/12/2021).
Adam Deni melaporkan Sugeng karena merasa dituduh pernah meminta uang Rp 10 miliar kepada Jerinx jika ingin laporan kasus pengancaman kekerasan dicabut dari kepolisian
Baca juga: Eks Kuasa Hukum Adam Deni: Saya Susah Payah Mengupayakan Damai dengan Jerinx
Sebelum kasus masuk ke meja hijau, Machi Achmad mengaku sudah berupaya menjembatani perdamaian antara penabuh drum SID itu dengan Adam Deni sebanyak tiga kali.
Di antaranya, melalui telepon, di Polda Metro Jaya untuk restorative justice, dan pertemuan di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada November 2021.
“Tapi kembali lagi, saya sebagai kuasa hukum hanya membantu, bukan saya yang bisa mencabut laporan. Mau 100 lawyer diganti, kalau pelapornya tidak mencabut laporan dan tidak berkenan mencabut, ya tidak akan bisa,” ucap Machi Achmad.
“Kalau ada unsur pemerasan (dalam kasus Jerinx dan Adam Deni), laporkan saja,” ujar Machi Achmad melanjutkan.
Lebih lanjut, Machi Achmad menjelaskan mengenai Pasal 368 yang tertuang dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan pemerasaan seperti yang dituding ayah Jerinx.
“Unsur tindak pidana pemerasan adalah memaksa, menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan. Objek tindak pidana pemerasan berupa benda (barang), utang, dan/atau perikatan. Sedangkan pengancaman adalah cara untuk melakukan pemerasan, kan begitu.” kata Machi Achmad.
Diberitakan sebelumnya, Arjono dalam kesaksiannya di persidangan mengungkapkan bahwa Adam Deni meminta uang Rp 15 miliar untuk uang perdamain.
"Saya tanyakan gimana jalan keluarnya kepada Adam. Pertama, Rp 15 miliar, tapi bisa nego. Adam Deni yang minta seperti itu. Turun ke Rp 10 miliar bisa. Dia yang tawarkan, bukan saya," kata Arjono dalam persidangan.
Dalam mediasi tersebut, Adam Deni hadir bersama kekasihnya, Elsya Rossana, dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad.
Sedangkan Jerinx hanya datang bersama ayahnya.
Mediasi itu dilaksanakan tertutup, Jerinx dan ayahnya dilarang membawa peralatan elektronik apa pun ke dalam ruangan hotel tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.