Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Dokter Tirta Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Kasus Jerinx

Kompas.com - 09/02/2022, 09:58 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa musisi Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan atas pegiat media sosial Adam Deni akan kembali digelar pada Rabu (9/2/2022).

Sidang hari ini rencananya dimulai pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Agenda sidang hari ini adalah keterangan dari saksi terdakwa Jerinx.

Baca juga: Jerinx Ingin Melihat Adam Deni Pakai Rompi Tahanan

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, memastikan bahwa dokter Tirta akan datang sebagai salah satu saksi yang memberi keterangan pada sidang hari ini.

"Ya, hari ini jam 14.00 WIB, sidang saksi yang meringankan Jerinx. Dokter Tirta sudah memastikan, janji datang," kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Pihak Jerinx sendiri telah menyiapkan dua orang saksi.

Baca juga: Ketika Dokter Tirta Akhirnya Bersedia Jadi Saksi di Sidang Kasus Jerinx...

"Yang akan hadir sebagai saksi ada dua orang hari ini, I Wayan Arjono dan dokter Tirta Mandira Hudi," lanjut Sugeng.

Sebelumnya, dokter ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, dokter Tara Aseana, dihadirkan oleh jaksa pada persidangan Senin kemarin.

Dalam keterangannya, dokter Tara tak menemukan adanya indikasi rasa takut, cemas, maupun depresi yang dirasakan Adam Deni usai menerima telepon berisi dugaan pengancaman berisi kekerasan dari Adam Deni.

Baca juga: Tanggapan Dokter Tirta Usai Dipastikan Jadi Saksi Sidang Jerinx

Sugeng mengatakan, dengan kesaksian dokter Tara, satu pasal dakwaan Jerinx telah gugur.

Adapun Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com