JAKARTA, KOMPAS.com – Dokter Tirta menanggapi kabar kesediaannya menjadi saksi persidangan terdakwa Jerinx berkait kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Sebelumnya, dokter Tirta dipastikan bersedia menjadi saksi terlapor atas sidang kasus tersebut usai mencapai kesepakatan dengan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
“Ditunggu aja Rabu ya," kata dokter Tirta saat dihubungi wartawan, Senin (7/2/2022).
"Saya cuma bisa bicara itu, terima kasih," lanjut dokter Tirta.
Baca juga: Dokter Tirta Bakal Jadi Saksi, Jerinx: Beliau Sudah Paham
Sebelumnya, Jerinx juga menanggapi kesediaan dokter Tirta menjadi saksi dalam kasusnya.
“Ya bagus lah berarti beliau sudah paham akan kasus ini,” ungkap jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.
Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso mengungkap, dokter Tirta bersedia menjadi saksi tanpa meminta apa pun.
“Dokter Tirta mau menyampaikan kebenaran tanpa meminta apa pun. Dan sudah ditampilkan juga di Instagram dia. Artinya saya sangat mengapresiasi sikap dokter Tirta yang ternyata seorang gentlemen, mau memberikan keterangan di tengah kasus ini,” ujar Sugeng yang mendampingi Jerinx.
Baca juga: Tanggapi Keterangan Saksi Ahli, Pihak Jerinx Anggap Satu Pasal Dakwaan Telah Gugur
Sugeng menambahkan, dokter Tirta bersedia hadir lantaran ada satu pertimbangan yang ditawarkan pihak Jerinx. Namun, Sugeng enggan membeberkan lebih jauh soal hal itu.
“Iya, jadi ada hal atau pertimbangan pribadi setelah saya sampaikan sesuatu, dia kemudian bersedia hadir. Itu sifatnya rahasialah, nanti ditanya ke dokter Tirta karena dia yang berhak,” tutur Sugeng.
Sebelumnya, dokter Tirta sempat blak-blakan menolak tawaran Jerinx menjadi saksi lantaran menganggapnya kurang beretika.
“Nanti dia (dokter Tirta) akan menyampaikan alasan penolakannya sendiri. Saya tidak berhak sampaikan alasannya sampai dia bersedia. Tanyakan hari Rabu aja,” ungkap Sugeng.
Baca juga: Dapat Ancaman dari Jerinx, Adam Deni Menyendiri di Rumah Selama 10 Hari
Dokter Tirta dipastikan akan hadir dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (9/2/2022) dengan agenda pemaparan keterangan saksi ahli dari pihak Jerinx.
Adapun Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.