Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doddy Sudrajat Sudah Tahu Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 29/12/2021, 13:53 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, sudah mengetahui dilaporkan oleh seseorang bernama Rofi'i atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Keterangan ini disampaikan oleh kuasa hukum Doddy untuk perkara perwalian Gala Sky, Tegar Firmansyah, ketika menghadiri sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat mewakili kliennya yang absen.

Meski begitu, Doddy belum berkomentar apa pun ke Tegar.

Baca juga: Dua Minggu Mediasi, Pihak Doddy Sudrajat dan Faisal Beri Keterangan Berbeda

"Dari media sebenarnya sudah tahu cuma belum bicara apa-apa," kata Tegar Firmansyah di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (29/12/2021).

Tegar sendiri baru mengetahui adanya pelaporan itu dari media massa semalam.

"Belum ada omongan apa-apa dari pak Doddy," ujar Tegar.

Saat ini, Doddy sedang berlibur bersama keluarganya.

Baca juga: Absen di Sidang Hasil Mediasi, Doddy Sudrajat Berlibur Bersama Keluarga

Tegar mengaku tidak tahu Doddy berlibur dalam rangka akhir tahun ini ke mana dan kapan akan berakhir.

Karena belum ada pembicaraan dari Doddy, Tegar dan timnya belum menyiapkan langkah hukum untuk laporan itu.

Rofi'i membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021) dengan mengaku sebagai korban.

Baca juga: Ada Apa di Balik Mundurnya Sunan Kalijaga sebagai Kuasa Hukum Doddy Sudrajat?

Laporan tersebut berawal dari videonya yang menyinggung rencana Doddy Sudrajat untuk memindahkan makam Vanessa Angel.

Rofi'i mengaku akan memberikan sebuah gawai kepada Doddy Sudrajat jika niat pemindahan makam Vanessa Angel itu dibatalkan.

Menurut Rofi'i, video tersebut justru disalahartikan oleh Doddy dan merasa nama baiknya dicemarkan

Baca juga: Sunan Kalijaga Akui Sempat Terpancing Emosi Saat Dampingi Doddy Sudrajat

"Video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak'. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai 'biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu'," ujar Rofi'i, Selasa.

Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com