Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Richard Lee Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 27/12/2021, 22:00 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar kabar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menahan influencer Richard Lee terkait kasus dugaan pencurian data.

Kabar tersebut pertama kali diwartakan oleh istri Richard Lee, Reni Effendi, melalui unggahan di fitur Insta Story akun Instagram miliknya.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjawab kabar tersebut.

"Kasus yang pencurian data sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap). Jadi, kita panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Rovan kepada Kompas.com, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Richard Lee Diperiksa, Dicecar 10 Pertanyaan dan Ada Tersangka Baru

Kendati demikian, Rovan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai posisi Richard Lee apakah ditahan atau tidak.

Sebelumnya, Richard Lee sempat diamankan di kediamannya. Meskipun, akhirnya dibebaskan.

Brigadir Jenderal Yusri Yunus yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang Undang ITE karena mengakses akun pribadi Instagram secara ilegal.

Sementara akun pribadi Instagram milik Richard Lee telah dijadikan barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri pada Desember 2020.

Dugaan pencemaran nama baik bermula ketika Richard Lee memberikan edukasi melalui kanal YouTube tentang salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya.

Baca juga: Richard Lee: Kenapa Saya Diperlakukan Sangat Berbeda dengan Kartika Putri?


 

Ia menyebutkan, produk tersebut mengandung merkuri dan hidroquinon yang diketahui setelah melalui uji laboratorium.

Ternyata produk yang dimaksud Richard Lee pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

"Kasus itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya illegal access di akun yang sudah menjadi barang bukti," ujar Yusri dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa seseorang yang mengakses akun Instagram tersebut adalah Richard Lee sendiri.

Baca juga: Richard Lee Bantah Akses Ilegal atau Hilangkan Barang Bukti, tapi...

Sementara itu, Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan mengatakan, Richard Lee sempat membuat kiriman pada akun Instagram yang telah disita menjadi barang bukti.

"Pada 6 agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan.

Padahal, kata Rovan, Richard Lee sendiri sudah mengetahui bahwa akun Instagram-nya itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Rovan.

Baca juga: Kartika Putri Tak Tahu soal Penangkapan Richard Lee hingga Bantah Koneksi Orang Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com