JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keluarga mengajukan asesmen agar artis peran Jeff Smith bisa direhabilitasi.
Pengajuan asesmen tersebut telah diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini.
"Iya, hari ini asesmen, ada permohonan dari pihak keluarganya mengajukan rehabilitasi untuk Jeff Smith," kata Zulpan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).
Untuk lokasi asesmen rehabilitasi Jeff Smith, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Mengenai rekam jejak Jeff Smith yang sebelumnya pernah juga ditangkap narkoba, Zulpan mengatakan, permohonan rehabilitasi boleh saja diajukan oleh siapapun.
"Nanti tergantung penyidik yang menangani, melihat bagaimana. Kan ini terkait juga dengan barang bukti yang diamankan dan sebagainya," kata Zulpan.
"Ada juga surat edaran dari Mahkamah Agung terkait barang bukti yang memang jumlahnya sedikit. Itu kan dua lembar LSD ini menjadi pertimbangan-pertimbangan penyidik untuk penangannya dalam rangka rehab," tutur Zulpan melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith kembali ditangkap kasus narkoba di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Jeff Smith dalam Pengaruh LSD Saat Ditangkap Polisi di Rumahnya
Dari tangan Jeff Smith, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar LSD sisa pemakaian yang sebelumnya dipesan sebanyak 50 lembar.
Ini merupakan untuk yang kedua kalinya bagi Jeff Smith tersandung kasus penyalahgunaan narkoba karena pernah ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram di dalam plastik klip kecil.
Kemudian, disita juga 44 gram tembakau yang ditemukan di tas ransel milik Jeff Smith dan dua botol liquid yang diduga berisi ganja sintetis.
Ada juga enam pak papir di dalam kotak hitam, dua cangklong untuk alat menghisap tembakau, satu unit mobil, dan empat buku tentang ganja.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat lantas menyatakan Jeff Smith terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis lima bulan penjara.
Pada 14 September 2021, Jeff Smith akhirnya bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.