Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonathan Frizzy Diperbolehkan Majelis Hakim Keluar Rumah jika...

Kompas.com - 21/11/2021, 15:53 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang cerai pesinetron Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka masih bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Dalam perjalanan kasusnya, majelis hakim mengabulkan putusan sela soal permohonan pria yang akrab disapa Ijonk ini.

Hakim mengabulkan permohonan Jonathan Frizzy agar bisa keluar rumah apabila terjadi keributan kembali dengan Dhena Dhevanka.

Seperti diketahui, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka masih tinggal serumah walau pernikahan mereka sudah di ujung tanduk.

Baca juga: Jonathan Frizzy Ajukan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Dhena Devanka

"Iya, meski satu rumah tapi minggu yang lalu, kami diberikan hakim putusan sela. Kalau pun ada kejadian apa-apa di rumah, klien kami, Jonathan Frizzy bisa meninggalkan rumah. Tidak dikenakan nanti pasal KDRT," kata kuasa hukum Ijonk, Sinarta Bangun, dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Starpro, Minggu (21/11/2021).

Sinarta melanjutkan bahwa kliennya memang sudah tak melihat adanya harapan untuk rujuk kembali.

"Kalau dilihat dari yang ada sih memang tetap saja. Satu, apa yang dikatakan klien kami itu pertama, sudah susah. Sudah tidak bisa dipersatukan lagi," kata Sinarta.

Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka sebenarnya sudah berdamai dan mencabut laporan soal kasus dugaan tindak KDRT yang ditudingkan kepada masing-masing.

Baca juga: Kasus KDRT Berdamai, Perceraian Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Tetap Berlanjut

Meski sudah berdamai, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga mereka.

Jonathan Frizzy akan kembali menjalani sidang perceraian di PA Jakarta Selatan pekan depan.

Sidang yang akan digelar pada 25 November 2021 tersebut beragendakan pembuktian dari pihak Dhena Devanka.

Baca juga: Masih Tinggal Serumah, Jonathan Frizzy Mau Berdamai dengan Dhena Devanka, tapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com