Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jonathan Frizzy Diperbolehkan Majelis Hakim Keluar Rumah jika...

Dalam perjalanan kasusnya, majelis hakim mengabulkan putusan sela soal permohonan pria yang akrab disapa Ijonk ini.

Hakim mengabulkan permohonan Jonathan Frizzy agar bisa keluar rumah apabila terjadi keributan kembali dengan Dhena Dhevanka.

Seperti diketahui, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka masih tinggal serumah walau pernikahan mereka sudah di ujung tanduk.

"Iya, meski satu rumah tapi minggu yang lalu, kami diberikan hakim putusan sela. Kalau pun ada kejadian apa-apa di rumah, klien kami, Jonathan Frizzy bisa meninggalkan rumah. Tidak dikenakan nanti pasal KDRT," kata kuasa hukum Ijonk, Sinarta Bangun, dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Starpro, Minggu (21/11/2021).

Sinarta melanjutkan bahwa kliennya memang sudah tak melihat adanya harapan untuk rujuk kembali.

"Kalau dilihat dari yang ada sih memang tetap saja. Satu, apa yang dikatakan klien kami itu pertama, sudah susah. Sudah tidak bisa dipersatukan lagi," kata Sinarta.

Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka sebenarnya sudah berdamai dan mencabut laporan soal kasus dugaan tindak KDRT yang ditudingkan kepada masing-masing.

Meski sudah berdamai, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga mereka.

Jonathan Frizzy akan kembali menjalani sidang perceraian di PA Jakarta Selatan pekan depan.

Sidang yang akan digelar pada 25 November 2021 tersebut beragendakan pembuktian dari pihak Dhena Devanka.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/21/155349766/jonathan-frizzy-diperbolehkan-majelis-hakim-keluar-rumah-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke