Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonathan Frizzy Ajukan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Dhena Devanka

Kompas.com - 21/11/2021, 15:29 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Jonathan Frizzy atau karib disapa Ijonk mengajukan permohonan hak asuh anak di persidangan cerainya dengan Dhena Devanka.

Sejauh ini, pihak Dhena Devanka sendiri belum mengajukan permohonan hak asuh anak di persidangan.

"Ya awal-awalnya kan sama seperti kita katakan kenapa kita gugat rekonvensi? Karena penggugat tidak mengajukan pemeliharaan atau hak asuh," kata Sinarta Bangun, kuasa hukum Ijonk, dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Starpro, Minggu (21/11/2021).

"Jadi, siapa nanti yang mengasuh anak-anak ini? Akhirnya kita gugat balik, rekonvensi bahwa kita yang minta hak asuh atau pemeliharaan," ujarnya lagi.

Baca juga: Jonathan Frizzy Terhindar dari Pidana Penelantaran Anak karena Masih Serumah dengan Dhena Devanka

Keputusan mengajukan hal asuh anak diambil agar majelis hakim bisa semakin mengerti ke mana arah dari tujuan perceraian ini.

Majelis hakim juga tak khawatir karena salah satu pihak sudah mengajukan permohonan untuk mengasuh anak.

"Supaya hakim juga tahu ke mana arahnya. Di pihak penggugat tidak mengajukan pemeliharaan anak, dia mengajukan di amar putusannya adalah hak perwalian," ucap Sinarta.

Jonathan Frizzy akan kembali menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pekan depan.

Sidang yang akan digelar pada 25 November 2021 ini beragendakan pembuktian dari pihak Dhena Devanka.

Baca juga: Kasus KDRT Berdamai, Perceraian Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Tetap Berlanjut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com