Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya Berjanji Selalu Kooperatif meski Berpotensi Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 01/11/2021, 12:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka berkait kasus dugaan kabur dari karantina.

Hal ini karena statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (6/10/2021).

Mengenai hal tersebut, Rachel Vennya melalui kuasa hukumnya, Indra Raharja, menjanjikan kliennya bakal tetap kooperatif menjalani proses hukum meski berpotensi sebagai tersangka.

"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, ya dia taat dan patuh, dan siap mengikuti proses hukum," ucap Indra Raharja saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Rachel Vennya Datang Lebih Awal dan Irit Bicara

Di sisi lain, Indra memohon maaf kepada awak media tidak akan memberi tahu saat ditanya dari mana Rachel Vennya mengenal dua oknum TNI yang membantunya kabur dari karantina.

"Itu materi penyidikan, mohon maaf ya, terima kasih," ucap Indra Raharja.

Saat ini, Rachel Vennya tengah menjalani pemeriksaan yang kedua berkait kasus dugaan kabur dari karantina di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa, juga turut menjalani pemeriksaan kedua pada hari ini.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Minta Doa

Adapun, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan pertama di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).

Untuk Rachel Vennya sendiri, pemeriksaan paralel memakan waktu 9 jam dan dicecar penyidik sebanyak 35 pertanyaan.

Diberitakan sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.

Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.

Baca juga: Sudah Masuk Penyidikan, Rachel Vennya Kembali Diperiksa soal Kabur dari Karantina pada Hari Ini

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com