Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Mobil Milik Rachel Vennya Bernopol RFS dan Kenakan Denda Rp 500.000

Kompas.com - 26/10/2021, 14:35 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya dalam pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengakui mengganti warna mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS dari putih menjadi hitam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, Rachel Vennya tidak memakai cat, tetapi dia menggunakan stiker hitam doff di mobil tersebut.

Baca juga: Rachel Vennya Akui Ganti Warna Mobil Bernopol RFS dari Putih Jadi Hitam

Argo pun mengungkapkan sanksi yang diterima Rachel Vennya karena telah melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

"Dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 dan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS," ucap Argo saat ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya yang Berujung Polemik Nopol RFS dan Telat Pajak

"Iya (bayar denda). Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500.000 tadi. Setelah membayar tentunya menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," kata Argo melanjutkan.

Untuk pelat mobil RFS yang disebut-sebut milik pejabat sipil, Argo meluruskan bahwa itu adalah milik Rachel Vennya atau bisa digunakan oleh masyarakat.

Mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya yang disita polisi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya yang disita polisi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).

Sebab, kata Argo, pelat tersebut hanya memiliki kombinasi tiga angka, bukan empat, yang merupakan milik pejabat sipil.

Baca juga: [POPULER HYPE] Percakapan Terakhir Indro dan Dono Warkop | Mobil RFS Rachel Vennya | Shanju dan Jonatan Christie

"Tapi, pelat bantuan ini tidak semua orang bisa memiliki karena ada mekanisme dari instansi kepada Kapolda," ucap Argo.

Argo mengungkapkan pengakuan Rachel Vennya dalam pemeriksaan agar bisa memiliki pelat RFS.

"Pada Oktober 2020 itu, saudari RV sudah minta tolong ke temannya untuk membantu proses pembuatan pelat tersebut di Polda Metro Jaya secara prosedural," kata Argo.

"Dalam pembuatan nomor polisi tersebut, saudari RV membayar PNBP sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp 7,5 juta," ucap Argo melanjutkan.

Dengan begitu, Argo memastikan bahwa mobil tersebut terdaftar secara sah di Samsat Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 21 Oktober 2021.

Ketiganya menjalani pemeriksaan selama sembilan jam terkait kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Setelah Rachel Vennya memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus kabur karantina, ketiganya meninggalkan Polda Metro Jaya menggunakan mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 139 RFS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com