Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Merasa Masih Perlu Banyak Belajar

Kompas.com - 06/10/2021, 20:12 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah dua tahun penyanyi Mulan Jameela mengemban tugasnya sebagai anggota DPR RI.

Mulan Jameela mengaku sudah mulai beradaptasi kegiatannya sebagai anggota DPR dengan baik seiring berjalannya waktu.

"Ini sudah dua tahun alhamdulillah lanjutin dan sudah tahu apa yang harus dilakukan walaupun sudah banyak tahu, harus tetap belajar," kata Mulan Jameela seperti dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Ahmad Dhani Tetap Nafkahi Keluarga Korban Kecelakaan Dul, Mulan Jameela: Tiap Orang Pasti Ada Rasa Sulit

Mulan Jameela merasa masih harus banyak belajar karena dunia politik berbeda dari pekerjaannya di industri hiburan.

Istri musisi Ahmad Dhani itu berharap ke depannya makin banyak hal yang bisa dia lakukan untuk kebahagiaan rakyat.

"Yang penting minta doa sana mudah-mudahan dimudahkan, banyak hal yang dilakukan, banyak manfaat buat masyarakat," kata Mulan.

Baca juga: Ahmad Dhani Masih Nafkahi 6 Keluarga Korban Kecelakaan Dul, Mulan Jameela: Saya Bantu

Mulan menuturkan, dia tidak pernah dilarang menyanyi setelah menjadi anggota dewan.

Meski diperbolehkan, kata Mulan, ada konsekuensi yang harus ditanggung mengingat saat ini ia sudah terikat bekerja untuk melayani rakyat sebaik mungkin.

"Artinya, lebih prioritas yang mana misalnya ada bentrok kerjaan kantor dan nyanyi ya pastinya aku mendulukan kantor," kata Mulan.

Baca juga: Ahmad Dhani Diancam Cerai Mulan Jameela jika Terjerat Kasus Lagi

Sebagai informasi, Mulan Jameela maju dalam Pemilu Legislatif diusung oleh Partai Gerindra untuk Dapil XI Jawa Barat.

Mulan berhasil lolos setelah menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Mulan kemudian dinyatakan menang dan lolos berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019.

Hal itu setelah adanya surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com