JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Jenita Janet kecewa dengan motor Harley Davidson yang tak masuk dalam gugatan harta gana-gini.
Padahal, pihak Alief Hedy Nurmaulid sendiri yang sebelumnya memasukan Harley tersebut dalam gugatan harta gana-gini.
“Harley Davidson yang enggak disebut itu kan kami kecewa,” ujar Rangga B. Rikuser selaku kuasa hukum Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
“Harley Davidson itu mereka yang menyebut dalam harta gana-gini terus mereka yang meminta sidang ditempat untuk diperlihatkan, ya, tapi enggak masuk,” tambah Yopie.
Baca juga: Putusan Harta Gana Gini, Jenita Janet dan Alief Hedy Berbagi Harta
Lebih lanjut, pihak Jenita menyatakan kurang puas atas putusan tersebut. Hanya saja, Jenita Janet telah mendapat tiga perempat dari gugatan yang dilayangkan Alief.
Sementara, Alief hanya mendapatkan seperempat dari harta gana-gini.
“Kalau bicara puas sih sebenarnya kurang puas. Tapi kok masih ada kurang puasnya memang dari awal itu kami targetkan Harley davidson itu (dalam gana-gini),” tutur Yopie lagi.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan hanya empat obyek yang masuk dalam gugatan harta gana-gini yakni rumah yang terletak di Serpong, Apartemen Gateway Pasteur, mobil Honda Civic dan Toyota Alphard.
Baca juga: Sidang Harta Gana-gini Jenita Janet dan Alief, Ditunda hingga Dugaan Penggelapan
Sementara, dua obyek lainnya tak masuk adalah rumah yang terletak di Bekasi dan motor Harley Davidson.
Seperti diketahui, setelah resmi bercerai dengan Jenita Janet, Alief melayangkan gugatan harta gana-gini berupa satu rumah, satu unit apartemen, satu unit motor, dan dua unit mobil.
Adapun, setelah membangun bahtera rumah tangga selama sembilan bulan, Jenita Janet menggugat cerai Alief Hedy Nurmaulid di Pengadilan Agama (PA) Bekasi pada 4 Desember 2019.
Baca juga: Mangkir dari Sidang Gugatan Harta Gana gini, Mantan Suami Jenita Janet Sibuk Urus Bisnis
Pada 17 Maret 2020 lalu, akhirnya majelis hakim PA Agama Bekasi meresmikan Jenita Janet dan Alief bercerai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.