Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluar dari Penjara, Saipul Jamil Ungkap Kekhawatiran

Kompas.com - 02/09/2021, 15:40 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus asusila dan penyuapan.

Mengenakan baju kaus putih, Saipul Jamil keluar dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (2/9/2021), pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Kapok di Penjara, Saipul Jamil: Hati-hati dan Bijak-Bijaklah

Dia tampak bersalaman serta memeluk sipir Lapas Cipinang sebagai bentuk perpisahan.

Setelahnya, pemilik nama lahir Jamiluddin Purwanto itu langsung disambut oleh keluarga yang sudah menunggunya sedari pagi.

"Ini berkat kalian sampai detik ini saya masih bisa hidup karena ada juga orang yang pulang tinggal nama doang, itu yang saya khawatirkan," kata Saipul Jamil.

 

Baca juga: Saipul Jamil Resmi Bebas dari Penjara

Selama di balik jeruji besi, Saipul Jamil mengaku selalu memanjatkan doa agar selalu diberikan kesehatan oleh Tuhan.

Sebagai informasi, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Dapat Remisi 30 Bulan

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Juli 2017.

Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Indah Sari Sambut Kebebasan Saipul Jamil dari Penjara

Namun, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Saipul Jamil juga terjerat ke dalam kasus suap. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Bebas Murni, Saipul Jamil Ziarah ke Makam Istri hingga Mandi di Laut

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com