Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/09/2021, 09:23 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi menghirup udara segar setelah menjalani hukuman kasus asusila dan penyuapan, Kamis (2/9/2021).

Pantauan Kompas.com, Saipul Jamil keluar dari Lapas Cipinang Kelas 1 A pada pukul 09.00 WIB.

Tampak Saipul Jamil mengenakan kaos putih lengkap dengan masker yang berwarna senada.

Saat keluar, dia berpamitan dengan petugas Lapas Cipinang.

Baca juga: Saipul Jamil Bebas Murni Besok, 2 September 2021

Selain keluarga, Saipul Jamil juga disambut oleh penyanyi dangdut Indah Sari yang sudah menunggu sedari pagi. Bunga pun langsung dikalungkan ke lehernya.

"Aku bebas," ucap Saipul Jamil sambil mengangkat bunga yang ia terima dari keluarga, Kamis (2/9/2021).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan membenarkan mengenai kebebasan Saipul Jamil tersebut.

"Bukan bebas bersyarat, tapi bebas murni. Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka," ucap Tony.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Saipul Jamil Akan Bebas Murni

Sebagai informasi, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Merasa tidak terima, Saipul Jamil naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk meringankan hukumannya. Namun majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Baca juga: Keluarga Ungkapkan Saipul Jamil Resmi Bebas pada 2 September

Tidak menyerah, Saipul Jamil ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Saipul Jamil juga terjerat ke dalam kasus suap. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Segera Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Sudah Dapat Tawaran Kerja hingga Buat Akun YouTube

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com