Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Murni, Saipul Jamil Ziarah ke Makam Istri hingga Mandi di Laut

Kompas.com - 02/09/2021, 11:30 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil tengah berbahagia karena baru saja dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Saipul Jamil berujar, kegiatan selanjutnya selepas bebas dari penjara, ia ingin langsung berziarah ke makam orangtua dan mendiang istrinya, Virginia Anggraeni.

"Niat saya pertama mau ke makam orangtua, juga mau ke makam almarhumah istri," ucap Saipul Jamil saat ditemui di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, (2/9/2021).

Pemilik nama lahir Jamiluddin Purwanto itu juga menginginkan kegiatan lain, yaitu mandi di laut.

Baca juga: Indah Sari Sambut Kebebasan Saipul Jamil dari Penjara

Sebab, kata Saipul Jamil, merasa bosan mandi dengan air di dalam penjara.

"Setelah itu saya pengin mandi di laut, tapi lautnya di mana saya belum tahu, saya ikut saja. Soalnya saya selama ini mandi air penjara," ucap Saipul Jamil.

Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, mengatakan, Saipul Jamil mendapatkan remisi sekitar 30 bulan dari total vonis hakim selama 8 tahun.

Sebagai informasi, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Dapat Remisi 30 Bulan

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Juli 2017.

Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Saipul Jamil juga terjerat ke dalam kasus suap. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Saipul Jamil Resmi Bebas dari Penjara

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com