Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Akses Ilegal Akun Instagram, Richard Lee Juga Hapus Barang Bukti

Kompas.com - 12/08/2021, 16:22 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Richard Lee terjerat kasus akses akun ilegal dan menghilangkan barang bukti.

Kasubdit IV Tipidsiber Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu mengatakan, YouTuber Richard Lee ketahuan melakukan posting di akun Instagram yang sudah disita oleh penyidik.

Baca juga: Kronologi Richard Lee Terjerat Kasus Akses Ilegal Medsos dan Hilangkan Barang Bukti

Akun tersebut disita atas laporan polisi dari Kartika Putri terhadap Richard Lee dengan kasus pencemaran nama baik pada Desember 2020.

“Saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption, ‘Hai semua, saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan,’” kata Rovan kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka, Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

“Padahal, secara sadar Saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimum PMJ. Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel tanggal 8 juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021,” sambung Rovan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa Richard Lee juga menghapus beberapa barang bukti tersebut.

“Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu, kami melakukan penangkapan,” kata Rovan.

Baca juga: Polisi Tegaskan Penangkapan Dokter Richard Lee Sesuai Mekanisme


Sebelumnya, Richard ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di rumahnya di Kompleks Investama, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).

Richard Lee terjerat pasal Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com