Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Richard Lee Terjerat Kasus Akses Ilegal Medsos dan Hilangkan Barang Bukti

Kompas.com - 12/08/2021, 15:56 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan bagaimana YouTuber Richard Lee bisa ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat laporan polisi pada 9 Agustus lalu bahwa Richard Lee lakukan akses illegal akun media sosial (medsos) dan berupaya menghilangkan barang bukti.

Barang bukti yang dimaksud adalah laporan dari Kartika Putri soal pencemaran nama baik.

Baca juga: Jadi Tersangka, Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

“Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seseorang inisial K (Kartika Putri) melaporkan seorang terlapor dokter RL (Richard Lee) ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @drrichard_lee,” ujar Yusri di Polda Metro, Kamis (12/8/2021).

“Di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya dan kemudian dilakukan penyidikan oleh cyber dan sudah memenuhi syarat,” sambung Yusri.

Yusri mengatakan, kasus Richard Lee versus  Kartika Putri ini masih berlanjut di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Tegaskan Penangkapan Dokter Richard Lee Sesuai Mekanisme

Pihak kepolisian sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak, namun tak menemukan titik temu.

Sampai suatu ketika, pihak kepolisian menyita barang bukti ponsel Richard Lee atas laporan dari Kartika itu.

“Tanggal 9 kemarin (Agustus) berdasarkan hasil lidik barbuk (barang bukti) yang ada di Krimsus PMJ adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barbuk dari penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 juni 2021,” ucap Yusri.

Baca juga: Polisi Ungkap Perbedaan Status Richard Lee di Kasus Akses Ilegal dan di Laporan Kartika Putri

Kasubdit IV Tipidsiber, Kompol Rovan Richard Mahenu menambahkan bahwa tanggal 6 Agustus Richard Lee kedapatan mengunggah video di akun yang sudah disita penyidik.

Oleh karena itu, pihak kepolisian menangkap Richard Lee.

“Secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 agustus Ditreskrimsus PMJ. Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel tanggal 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021,” ucap Rovan.

Baca juga: Polisi Sebut Richard Lee Ditangkap Terkait Akses Ilegal dan Hilangkan Bukti

“Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukyi yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan,” tutur Rovan.

Sebelumnya, Richard Lee ditangkap di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com