Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tegaskan Penangkapan Dokter Richard Lee Sesuai Mekanisme

Kompas.com - 12/08/2021, 15:17 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bahwa penangkapan Youtuber kecantikan dokter Richard Lee sudah sesuai standar operasi yang berlaku.

Menurut polisi upaya paksa dilakukan karena ada penolakan dari Richard Lee saat ditangkap.

“Bagaimana upaya kekerasan yang disampaikan oleh beberapa ini tidak benar. Kita lakukan (penangkapan) sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya. Kombes Pol Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Polisi Ungkap Perbedaan Status Richard Lee di Kasus Akses Ilegal dan di Laporan Kartika Putri

“Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa. Ini yang saya luruskan,” sambung Yusri.

Yusri mengatakan, proses penangkapan Richard Lee diawali dengan surat perintah. Bahkan, pihak kepolisian telah membawa sejumlah bukti untuk menangkap Richard Lee

"Ketentuannya kami penyidik mendatangi, memperlihatkan surat perintah, kemudian membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan," ungkap Yusri.

Baca juga: Polisi Sebut Richard Lee Ditangkap Terkait Akses Ilegal dan Hilangkan Bukti

Richard Lee dijemput paksa karena ia sempat menolak untuk dibawa pihak kepolisian.

Yusri menjelaskan Richard Lee melakukan akses ilegal Instagram-nya dan diduga berupaya menghilangkan barang bukti saat akunnya tengah disita pihak kepolisian yang sudah ditetapkan berdasarkan perintah PN Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2021.

Kasubdit IV Tipidsiber, Kompol Rovan Richard Mahenu mengatakan, Richard Lee saat itu sempat mengunggah video dirinya di akun tersebut.

Baca juga: Sempat Telepon Kuasa Hukum, Suara Dokter Richard Lee Terdengar Ketakutan

Dalam videonya, ia menyatakan sudah kembali ke media sosial dengan akunnya itu.

“Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimsus PMJ. Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel tanggal 8 juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021,” ucap Rovan.

“Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa barang bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan,” tutur Rovan.

Sebelumnya, Richard Lee ditangkap di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi kemarin.

Baca juga: Polisi Bacakan Surat Penangkapan Sebelum Bawa Dokter Richard Lee

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com