Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Hasil Asesmen BNNP DKI, Anji Bakal Direhabilitasi atau Dipenjara?

Kompas.com - 17/06/2021, 15:25 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Kamis (17/6/2021) Siang.

"Hari ini asesmen saja antara tiga sampai tujuh hari hasilnya keluar," ucap Kanit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari kepada wartawan, Kamis.

Hasil asesmen itu nantinya yang menentukan apakah Anji direhabilitasi atau dipenjara sambil menunggu proses hukumnya berjalan.

“Jadi, kami lihat dulu hasil dari tim asesmen terpadu. Nanti kami sampaikan lebih lanjut,” kata Harry.

Saat ditanyakan terkait kemungkinan Anji dipenjara, Harry mengatakan, pihak kepolisian masih terus lakukan penyelidikan.

Baca juga: Istri Anji: Minta Doa supaya Prosesnya Berjalan dengan Baik

Pasalnya, polisi sudah menemukan barang bukti ganja seberat 30 gram dari dua tempat, yakni di Studio Musik Cibubur dan di kediaman Anji di Bandung, Jawa Barat.

Ditambah lagi, hasil tes urine menyatakan Anji positif menggunakan ganja.

Nantinya, hasil asesmen itu akan digabungkan dengan hasil penyelidikan untuk menentukan apakah Anji direhabilitasi atau dipenjara.

“Hasil asesmen tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan tim asesmen terpadu. Hasil rekomendasi akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutur Harry.

Baca juga: Istri Anji Mengaku Tak Tahu Suaminya Pakai Narkoba

Sebelumnya, Anji ditangkap pihak kepolisian di studio musiknya di Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021).

Pihak kepolisian juga menyita total 30 gram ganja milik Anji yang disimpannya di dua tempat yakni Cibubur dan di kediamannya di Bandung, Jawa Barat.

Kepada polisi, Anji mengaku sudah mengonsumsi ganja itu sejak September 2020.

Atas perbuatannya, terhadap Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Anji Minta Maaf karena Terjerat Kasus Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com