JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji resmi jadi tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, Anji mengaku gunakan ganja untuk membuat rileks.
“Di mana, menurut yang bersangkutan itu digunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman,” ujar Ady Wibowo di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Kemudian, Ady Wibowo mengatakan, Anji menggunakan barang haram itu sejak September 2020.
Namun, kepada polisi, Anji mengaku bahwa ia tak rutin menggunakan ganja tersebut.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Anji dalam Kasus Narkoba
“Sejak September 2020, tidak terlalu rutin. Jadi, memang menurut pengakuannya baru dua kali. Tidak rutin setiap hari,” kata Ady Wibowo.
Dari hasil tes urine, eks vokalis Drive tersebut memang dinyatakan positif menggunakan THC atau ganja.
Oleh karenanya, terhadap Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 A UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk kepemilikan ganja, Anji dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Anji diamankan oleh petugas kepolisian di studio musiknya di Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2021.
Baca juga: Anji Mengaku Pakai Ganja Sejak September 2020
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.