Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Askara Harsono Mengaku Bersalah dan Minta Dihukum Ringan

Kompas.com - 03/05/2021, 23:02 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Askara Parasady Harsono meminta maaf menggunakan narkotika dan memiliki senjata api ilegal.

Dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021), Askara Harsono juga mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukannya.

Hal itu diungkapkan Askara Harsono saat bersaksi melalui zoom karena sidang dihelat secara virtual.

“Saya minta maaf Yang Mulia atas kesalahan saya,” ujar Askara Harsono.

Kepada Majelis Hakim, suami Nindy Ayunda ini juga meminta dihukum ringan.

“Kalau bisa saya minta diberikan hukuman seringan-ringannya,” kata Askara.

Baca juga: Telah Jalani Asesmen, Askara Harsono Berharap Bisa Direhabilitasi

Sebelumnya, Askara Harsono mengatakan, ia punya dua anak yang masih di bawah umur dan 112 karyawan yang masih memerlukan jasanya.

Oleh karena itu, Askara meminta agar hukumannya bisa diringankan.

Tak banyak menanggapi pernyataan tersebut, Majelis Hakim langsung menjadwalkan sidang lanjutan yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pemeriksaan terdakwa telah selesai. Sidang dilanjutkan ke pembacaan tuntutan. Apakah jaksa telah siap?” tanya Majelis Hakim.

Setelah mendiskusikan jadwal sidang, Majelis Hakim memutuskan, sidang dengan agenda tuntutan akan dilanjutkan pada Kamis (6/5/2021).

“Kita lanjutkan sidang pada Kamis, 6 Mei dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum,” kata Majelis Hakim.

Baca juga: Sidang Tuntutan Askara Harsono akan Dilanjut Kamis Pekan Ini

Agenda sidang setelah sidang tuntutan adalah nota pembelaan yang dijadwalkan pada Senin, 10 Mei 2021.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, JPU telah mendapati seluruh pengakuan terdakwa soal narkotika dan kepemilikan senjata api.

Askara Harsono menceritakan awal penangkapannya yang terjadi pada 7 Januari 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com