Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anang Hermansyah Desak Pemerintah Segerakan Aturan Royalti

Kompas.com - 26/04/2021, 17:01 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bertepatan dengan Hari Kekayaan Intelektual Internasional, Sebub (26/4/2021), musisi Anang Hermansyah berharap pemerintah segera mengaplikasikan aturan Royalti yang tertuang dalam PP No.56 Tahun 2021.

"Peringatan hari kekayaan intelektual sedunia ini mestinya menjadi momentum yang baik bagi pemerintah untuk menyegarkan implementasi aturan tentang royalti yakni PP No 56/2021 dan Permenkumham No 20/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik," ujar Anang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

“Perangkat hukumnya sudah tersedia, saat ini giliran pelaksana teknisnya. Kami berharap teman-teman birokrasi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat sesegera mungkin untuk melaksanakan aturan yang tersedia," tambah Anang.

Anang mengatakan sejauh ini sudah mendapatkan respons positif dari para pelaku seni atas terbitnya sejumlah regulasi terkait royalti hak cipta.

"Aturan yang disambut sangat positif oleh pelaku musik itu harus ditindaklanjuti di lapangan," tutur Anang.

Komitmen pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM diharapkan bisa mendorong ekonomi kreatif dalam momentum peringatan Hari Kekayaan Intelektual agar memiliki daya saing di pentas global harus diwujudkan dengan kerja konkret aparat kementerian di lapangan.

“Kami menyambut positif komitmen Menteri dalam sambutan peringatan Hari Kekayaan Intelektual sedunia terhadap ekonomi kreatif. Tetapi, komitmen itu harus dipahami dan ditindaklanjuti aparat dan birokrasi di bawah. Menteri juga harus memastikan aparat di bawah bekerja melaksanakan aturan yang dibuat," tutup Anang Hermansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com