Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Perdana, Askara Parasady Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 19/04/2021, 18:54 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Dalam sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, Askara didakwa pasal berlapis.

Askara Parasady Harsono didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, Sembuh dari Covid-19

Selain itu, Askara juga didakwa dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Kuasa hukum Askara, Hervan D. Merukh mengatakan kliennya menerima dakwaan dari JPU.

"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Hervan.

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Suami Nindy Ayunda Segera Disidang

Majelis Hakim berencana melanjutkan sidang pekan depan atau tepatnya pada hari Senin, 26 April 2021, dengan agenda keterangan saksi dari JPU.

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api Askara Parasady Harsono sempat tertunda lantaran yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Januari 2021.

Baca juga: Suami Nindy Ayunda Juga Lakukan Kekerasan terhadap Anak-anaknya

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api Beretta kaliber 6.35.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com