Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jalani Sidang Perdana, Askara Parasady Didakwa Pasal Berlapis

Dalam sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, Askara didakwa pasal berlapis.

Askara Parasady Harsono didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Kuasa hukum Askara, Hervan D. Merukh mengatakan kliennya menerima dakwaan dari JPU.

"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Hervan.

Majelis Hakim berencana melanjutkan sidang pekan depan atau tepatnya pada hari Senin, 26 April 2021, dengan agenda keterangan saksi dari JPU.

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api Askara Parasady Harsono sempat tertunda lantaran yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Januari 2021.

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api Beretta kaliber 6.35.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/04/19/185400066/jalani-sidang-perdana-askara-parasady-didakwa-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke